Kasus bermula saat dr Puspita mengikuti ujian tes CPSN pada 2018. Ia mengantongi Kartu Peserta Ujian CPNS Nomor 6504-923-0000004.
Setelah diumumkan, hasil tes dr Puspita mendapatkan ranking satu. Hal itu didasari PermenPAN-RB No. 37 Tahun 2018. Dengan peringkat pertama itu, dr Puspita seharusnya melenggang jadi PNS.
Yang mengagetkan, muncul Surat Pengumuman Nomor: 02/PANSEL CPNSD/Kab.Jbg/IV/2019 tentang peserta yang lolos penetapan NIP Seleksi Pengadaan CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2018 tertanggal 2 April 2019. Hasilnya, nama dr Puspita hilang.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Pengumuman Nomor: 02/PANSEL CPNSD/Kab.Jbg/IV/2019, tentang Peserta Yang Lolos Penetapan NIP Seleksi Pengadaan CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2018, tanggal 02 April 2019, hanya sebatas yang ditujukan kepada Puspita Widyasari," ujar majelis PTUN Surabaya sebagaimana dilansir dalam website-nya, Selasa (7/1/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Andri Nugroho Eko Setiawan, dengan anggota Listyorani Imawati dan Gusman Balkhan. Menurut majelis, pansel tidak berhak mengubah hasil peringkat ujian.
"Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Jombang (in casu Tergugat) bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS," ujar majelis. (asp/aan)