Pembeli di Pasar Minggu Kerepotan Jika Larangan Plastik Kresek Berlaku

Pembeli di Pasar Minggu Kerepotan Jika Larangan Plastik Kresek Berlaku

Wilda Hayatun Nufu - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 15:39 WIB
Pembeli di pasar menggunakan kantong plastik kresek. (Wilda/detikcom)
Jakarta - Kantong belanja plastik sekali pakai (kantong plastik kresek) dilarang di Jakarta lewat Pergub 142/2019 dan akan mulai efektif pada Juli 2020. Sejumlah warga yang berbelanja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merasa kerepotan jika harus meninggalkan kantong plastik.

Dewi (44) mengaku masih menggunakan kantong plastik sebagai tempat belanja saat di pasar. Biasanya, Dewi tidak siap dengan kantong belanja bila mendadak hendak membeli barang.

"Kalau belanja ya iyalah aku pakai kantong plastik. Biar nggak repot-repot bawa. Kita kan kadang-kadang nggak prepare, tiba-tiba beli di jalan, tiba-tiba anak minta beli ini-itu terpaksa belilah kantong plastik ini," kata Dewi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dewi mengaku tahu dampak sampah plastik yang sulit terurai. Namun, tetap saja dia belum siap bila kantong plastik ditiadakan di pasar.

"Ya sebenarnya itu kan limbahnya lama terurainya, cuma kan kadang-kadang kita ya itu tadi, balik lagi nggak prepare. Jadi belum siap ganti kalau di pasar ya," kata Dewi.

Senada dengan Dewi, Dahlia (40) juga masih terbiasa menggunakan kantong plastik kresek saat berbelanja. Dia merasa repot apabila nantinya plastik tak disediakan di pasar.

"Selama ini pakai kantong plastik. Repot juga kalau saya di pasar nggak pakai kantong plastik," ujar Dahlia.



Dahlia mengatakan sudah mendengar tentang pelarangan kantong plastik. Namun terkait pelarangan kantong plastik di pasar, dia belum menerima informasinya.

"Ya repot juga nggak pakai kantong plastik, bawa-bawa tas juga kalau punya tas kayak kain gitu ya," ujar Dahlia.

Pembeli di Pasar Minggu Kerepotan Jika Larangan Plastik Kresek BerlakuPedagang di Pasar Minggu menggunakan kantong plastik. (Wilda/detikcom)


Manjilah (50), yang berbelanja celana dan pakaian, pun mengatakan pelarangan kantong plastik dinilai tidak efektif karena masyarakat masih membutuhkannya kala belanja di pasar.

"Saya biasa pakai plastik, kan butuh, gimana dong. Saya nggak tahu kalau dilarang ya gimana ya ini kan dibutuhkan juga, serbasalah. Kalau pakai bambu kan belum tentu bambunya ada kan," kata Manjilah.
Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads