"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Hal itu disampaikan Agung selepas menerima kunjungan dari Pimpinan KPK. Agung mempersilakan aparat penegak hukum untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak kejahatan di balik 4 LHP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Firli Bahuri: KPK Butuh SDM BPK |
"Sisanya, apakah ada mens rea di situ? Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum tapi saya katakan adalah angka, kalau teman-teman tanya ke kita wewenang, kita kan angka di 4 kasus yang saya sebutkan tadi dan sudah kita selesaikan angkanya itu di atas Rp 6 triliun," imbuhnya.
Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).
"Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan dipelajari, mudah-mudahan bisa yang sekarang ditangani KPK," kata Agus saat itu.
Agus menegaskan KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini