"Sekarang masih berjalan pembahasannya tetapi kesimpulan sementara dari yang seluruh pembicaraan itu memang ada tupang tindih dalam beberapa segi di dalam penanganan lautan kita. Ini sudah didiskusikan tentu akan bertambah-bertambah. Itu pertama ditemukan 17, hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Laporan pertama itu 17 sesudah dianalisis muncul 24 ditambah 2 peraturan pemerintah yang juga agak tumpang tindih," kata Mahfud usai melaksanakan rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dibuat undang-undang itu filosofinya benar semua, bagus, tetapi sekarang perlu sinergitas. Sehingga kita berpikir mau membuat tentang omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di PP, bisa kok omnibus dengan PP itu. Atau kah sampai ke undang-undang itu tergantung hasil diskusi. Tetapi di dalam praktik penanganan kelautan kita itu didasarkan pada kewenangan berbagai undang-undang yang berbeda-beda," tuturnya.
Dia menilai tumpang tindih ini bisa menimbulkan persoalan. Salah satunya jika ada masalah hukum yang berada di bidang kelautan.
"Misalnya ada satu penanganan hukum di satu tempat udah selesai ditandatangan tiba-tiba ada instruksi lain yang merasa berwenang melepaskan itu sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini