Larangan ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Aturan ini efektif berlaku 6 bulan setelah diundangkan atau mulai 1 Juli 2020. Saat ini, larangan kantong plastik kresek lebih dahulu disosialisasikan.
Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
![]() |
Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Bagaimana bila pelanggan membeli daging atau sayur yang belum terbungkus kemasan apapun?