Pemprov Aceh Beli Senjata Api Rp 1,39 M untuk Bekali Polisi Hutan

Pemprov Aceh Beli Senjata Api Rp 1,39 M untuk Bekali Polisi Hutan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 12:14 WIB
Ilustrasi senjata api (Foto: Grandyos Zafna)


Aturan tentang senjata api bagi Polhut ini diatur dalam BAB VII tentang kelembagaan. Ada empat pasal dalam bab ini yaitu pasal 19 hingga 22. Pasal 19 menjelaskan tentang Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten Kota berkewajiban mengelola satwa liar dan habitatnya.

Sementara pasal 20 menyebutkan Pemprov Aceh dapat menjalin kerjasama dengan lembaga non pemerintah. Selain itu, juga diatur tentang pemerintah Aceh membentuk petugas pengamanan hutan alias polisi hutan serta unit pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pasal 22 mengatur tentang tugas dan fungsi polisi kehutanan. Isi lengkap pasal ini yaitu:

Pasal 22
(1) Tenaga Pengamanan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 pada huruf c memiliki tugas dan fungsi:
a. melaksanakan perlindungan dan pengamanan satwa liar beserta habitatnya;
b. mempertahakan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas satwa liar dan habitatnya serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Satwa Liar.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pengamanan Hutan dalam rangka melaksanakan tugas tertentu dapat dibekali dengan perlengkapan lapangan dan senjata api.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads