"Arief Goentoro dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yakni Kepala Departemen PKBL Perum Perindo Aris Widodo dan Kepala Desk Hukum Perum Perindo Yusnita Hafnur. Keduanya dipanggil jadi saksi untuk tersangka Risyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Saut Situmorang saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Selasa (24/9). (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini