Warga mengeluhkan keberadaan puing dan karung tersebut karena mengganggu aktivitas warga. Selain itu, puing-puing tersebut mengganggu aktivitas warga.
"(Terganggu) banget sih. Saya jadi nggak enak banget lihatnya. Kalau ada yang mau beli atau parkir kan susah," tutur salah seorang karyawan warung nasi, Usman (38), di lokasi, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, puing-puing serta karung-karung berisi tanah berserakan di sisi Jalan Kemakmuran yang menuju arah Jalan Tole Iskandar. Kini puing-puing beton tersebut ditempatkan di trotoar.
![]() |
Puing-puing beton tersebut dipindahkan warga bersama pedagang ke trotoar. Sebab, puing-puing beton yang berserakan itu dinilai menutupi akses pengunjung warungnya yang ingin parkir.
"Udah gitu saya pinggirin sendiri (betonnya) tuh, tadinya berserakan di tengah, terus saya pinggirin sendiri, tanya saja tukang plastik. Itu kan ada beton gede melintang, itu digotong-gotong sendiri," ujarnya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat pekerja-pekerja mengangkut karung-karung tersebut ke mobil bak terbuka. Namun sisa puing-puing beton masih dibiarkan berserakan begitu saja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok Dadan Rustandi menyebut puing-puing dan karung berisi tanah tersebut sengaja ditaruh di tempat tersebut. Puing-puing dan karung berisi tanah tersebut sengaja digeletakkan di pinggir jalan untuk menutupi cor-coran pelebaran jalan yang baru berumur tujuh hari dan masih belum solid.
![]() |
"Namanya beton ada namanya umur beton, jadi belum diambil (puing-puing dan karung isi tanah). Sedangkan umur beton itu sudah (harus) mencukupi baru (bisa) diambil. Itu umurnya harus sampai 28 hari. Seperti itu. Sebenarnya umur beton belum (mencukupi)," ujar Dadan saat dihubungi.
Dadan mengaku mendapatkan keluhan dari warga karena puing-puing dan karung berisi tanah tersebut menghambat aktivitas mereka. Dia menjelaskan beton itu ada untuk mencegah cor-coran pelebaran jalan terinjak.
Menurut Dadan, sebenarnya ada cara lain melindungi cor-coran yang masih belum solid. Hanya, itu menurutnya merupakan wewenang kontraktor.
"Seharusnya memang dia ada inisiatif pakai rambu kaya police line," ujarnya. "Harusnya dihalangin pakai marka jalan, mungkin juga sama, menghambat juga. Mungkin secara dari anggarannya tidak ada untuk pembatas (jalan) itu. Artinya, ini inisiatif pihak ketiga. Gitu ya," sambungnya.
Dadan tidak ingat nama kontraktor proyek pelebaran jalan tersebut. Ia berjanji menanyakan kepada pihak terkait.
"Waduh, saya nggak ingat perusahaannya, harus tanya PPK dulu," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini