"Hari ini seharunya pemeriksaan terhadap Johan Anuar di kasus tanah kuburan. Tapi salah satu pengacara menyampaikan jika Johan Anuar tidak bisa hadir dan menurut keterangan karena sakit diare," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Mapolda, Senin (6/1/2019).
"Langkah berikutnya direncanakan jadwal ulang. Maka hari Rabu ini Johan dimintai keterangan," kata Supriadi.
Sementara terkait tersangka mengajukan Praperadilan untuk yang kedua kali dalam kasus serupa, Supriadi tidak ambil pusing. Sebab hal itu adalah hak Johan setelah ia ditetapkan tersangka 16 Desember 2019.
"Untuk Praperadilan itu haknya dari pada tersangka. Tidak masalah," tutup Supriadi.