Wabup OKU Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Sakit Diare

Wabup OKU Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Sakit Diare

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 18:57 WIB
Foto: Kuasa hukum menunjukkan surat Johan dirawat di RS DKT Baturaja (Raja-detikcom)
Palembang - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuar untuk ketiga kalinya mangkir pemeriksaan polisi usai jadi tersangka tanah kuburan. Johan disebut sakit diare dan masuk rumah sakit subuh tadi.

"Hari ini seharunya pemeriksaan terhadap Johan Anuar di kasus tanah kuburan. Tapi salah satu pengacara menyampaikan jika Johan Anuar tidak bisa hadir dan menurut keterangan karena sakit diare," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi di Mapolda, Senin (6/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Supriadi, atas mangkirnya Johan dalam pemeriksan kali ini penyidik berenca melakukan pemanggilan ulang. Rencanaya Johan diperiksa, Rabu (8/1) mendatang ini.

"Langkah berikutnya direncanakan jadwal ulang. Maka hari Rabu ini Johan dimintai keterangan," kata Supriadi.

Sementara terkait tersangka mengajukan Praperadilan untuk yang kedua kali dalam kasus serupa, Supriadi tidak ambil pusing. Sebab hal itu adalah hak Johan setelah ia ditetapkan tersangka 16 Desember 2019.

"Untuk Praperadilan itu haknya dari pada tersangka. Tidak masalah," tutup Supriadi.



Secara terpisah, kuasa hukum tersangka Titis Rachmawati mengatakan jika Johan mengalami sakit dan dirawat subuh tadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat Johan dirwwat di RS DKT Baturaja, OKU.

"Subuh tadi klien kami jatuh sakit dan saat ini dirawat di DKT Baturaja. Ya mau gimana kalau sakit, ini udah kami sampaikan sama penyidik dan kita datang ke Polda," terang Titis.



Titis pun membantah jika Johan tak hadir untuk ketiga kalinya. Sebab menurut surat yang diterima baru dua kali kliennya tidak hadir.

"Bukan 3 kali ya, baru 2 kali panggilan. Jadi pertama itu 18 Desember dan keduanya itu 23 Desember, tapi saat itu klien kami sakit dan kami komunikasi hadir pada 2 Januari diperiksa," katanya.

Hanya saja, kata Titis, penyidik pada saat itu berhalangan. Maka disepakati Johan diperiksa hari ini meskipun akhirnya batal.

Terkait penetapan tersangka sendiri, Johan tidak terima dan mengajukan Praperadilan ke PN Baturaja. Johan kembali menguji statusnya yang kini sudah jadi tersangka.

"Penetapan tersangka ini kan sedang diuji secara hukum, kami minta agar ini jangan dipanggil lagi. Sama-sama ditunggu nanti hasil sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka," tutup Titis.


Halaman 2 dari 2
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads