"Saya sih tinggal nunggu saja apa isi gugatannya, kan kita juga belum baca, apa intinya seperti apa, yang jelas semua warga negara punya hak sama di depan hukum. Mereka menggugat itu hak mereka, kita tidak bisa menghambat atau tidak bisa menghalangi seperti juga pengadilan tidak bisa menolak perkara kan, malah kita juga tidak bisa menghalang-halangi warga untuk mengajukan gugatan karena itu bagian dari hak mereka," kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Minggu (5/1/2020) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami biro hukum prinsipnya tinggal menunggu apa isi gugatannya seperti apa, kami tinggal mengonternya (dengan) berbagai data, barangkali kalau banjir apa yang mereka gugat, kan kita belum tahu alasannya apa, nanti kita tinggal menjawab atau menjelaskan atau memberikan apa-apa yang sudah kita kerjakan, silakan pengadilan yang menilai apakah yang sudah kita lakukan benar atau tidak," ujar dia.
Tonton juga Anies Ikut Bersih-bersih Sisa Banjir di Kampung Makasar :
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 meminta warga yang mau menggugat bisa mengirimkan data ke e-mail banjirdki2020@gmail.com. Berkas yang dimaksud adalah:
1. Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
3. Foto-foto bukti kerugian.
4. Waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini