"Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/1/2020).
Untuk mencegah bencana buatan manusia ini terus berlanjut di masa yang akan datang, perlu ada sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) dapat ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta. Warga yang mau menggugat bisa mengirimkan datanya ke e-mail banjirdki2020@gmail.com. Berkas yang dimaksud adalah:
1. Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
3. Foto-foto bukti kerugian.
4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020.
"Korban banjir tidak dipungut biaya apa pun," cetus Alvon.
Sebagaimana diketahui, banjir 1 Januari memberikan dampak, yaitu:
1. Kecamatan terdampak: 17
2. Kelurahan terdampak: 39
4. Warga terdampak: belum ada data
5. Korban meninggal: 9
7. Jumlah pengungsi: 11.474
8. Lokasi pengungsian: 70
Anies: Ratusan Sekolah Terdampak Banjir Siap Digunakan Besok:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini