Jakarta -
Eks anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy menjalani sidang tuntutan kasus suap jual beli jabatan
Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Sidang mantan Ketum PPP tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya besok (hari ini) sidang tuntutan," kata pengacara Rommy, Soleh Amin kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
"Kita lihat, apakah dituntut dengan pasal 11 atau pasal 12," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa Rommy menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama (Menag).
Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini