"Ikuti kebijakan nasional saja. Kebijakan nasional sudah disampaikan, keputusan politik penting bahwa klaim China terhadap Laut China Selatan yang menyangkut perairan yang ada di sana tidak berdasar, dan kita menolak klaim itu. Ya sudah, ikuti saja," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat dihubungi, Sabtu (4/1/2019).
Menurut Arif, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur wilayah-wilayah yang berkarakteristik kepulauan. Politikus PDIP itu mengatakan aturan dalam UU tersebut tinggal dijabarkan secara teknis dalam peraturan pemerintah, sehingga menurutnya tidak perlu ada otonomi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Arif mengatakan pemerintah daerah di Natuna bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang batal wilayah laut nasional dan menyerahkan masalah keamanannya kepada TNI. Karena itulah, menurut Arif, tak perlu ada permintaan pembentukan provinsi khusus.
"Ya buat apa (permintaan provinsi khusus)? Kan saya sebutkan tadi, UU sudah mengatur, tinggal peraturan pemerintahnya saja, sudah diterbitkan untuk mengatur yang lebih detail sebagai aturan yang didelegasikan oleh UU," ucap Arif.
"Tetapi kalau pemkab-pemkab di daerah yang berkarakteristik kepulauan itu mau menyampaikan aspirasi dan gagasan dan sebagainya, sampaikan saja, ke DPR, ke Komisi II, ke pemerintah pusat, supaya nanti membantu. Gini lho, penyusunan peraturan pemerintahnya supaya tepat," lanjut dia.
Perang Opini Indonesia Vs China soal Laut Natuna:
Sebelumnya, Sebelumnya, Wabup Natuna Ngesti Yuni Suprapti berharap Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Dia menyebut status provinsi akan memperluas kewenangan dalam penanganan urusan laut.
Di Natuna, diketahui kerap didapati kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Termasuk kasus terbaru ialah pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard China yang melewati batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) saat mengawal kapal ikan asing melakukan illegal fishing.
"Kami mengusulkan juga untuk memperkuat wilayah status Natuna yang kabupaten menjadi provinsi. Karena bagaimana pun wilayah provinsi nantinya akan mempunyai kewenangan yang lebih tinggi dibanding kabupaten," ujar Wabup Natuna, Ngesti, saat dihubungi, Sabtu (4/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini