"BTT (Belanja Tak Terduga) kan itu ada. Jadi APBD itu jadi sudah disahkan. Pengesahan APBD itu kemudian dibarengi diketahui bahwa setiap nomenklatur ada fungsinya. BTT sudah disahkan juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).
Menurut dia, pencairan dana BTT sudah memenuhi unsur persyaratan yakni digunakan untuk bencana alam. Apabila BTT digunakan sebagai bantuan, nanti report-nya harus segera disetor ke DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan penggunaan BTT bukan berarti Silpa tak bisa dipakai untuk dana bantuan. Setelahnya, Gubernur DKI Jakarta bisa segera membuat pergubnya.
"Silpa boleh saja dipakai, tapi saya kira kalau perlunya cuma Rp 200-300 miliar di BTT kan ada. Nggak apa-apa," ujarnya.
Senada dengan Taufik, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Ida Mahmudah juga menyarankan agar Anies segera membuat pergub terkait APBD 2020. Dana bantuan untuk banjir juga bisa digunakan lewat BTT.
"Kalau Kemendagri ini sudah turun, segera Gubernur, APBD 2020 segera buat pergubnya saja biar segera terealisasikan, pergub APBD. Kan setelah Kemendagri evaluasi APBD itu kan diturunkan lagi ke pemda tinggal, Gubernur buat pergubnya itu bisa langsung dicairin kan ada dana buat bencana dana tak terduga," kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito berharap DPRD setempat mempercepat proses persetujuan penggunaan Silpa untuk tanggap darurat. Tito menyebut DKI Jakarta dan Jawa Barat memiliki Silpa yang besar. Tetapi ia tidak menyebutkan besarannya.
"Makanya saya minta teman-teman di DPRD prosesnya harus cepat jangan sampai lama administrasi. Masyarakat menunggu kita. Mereka menunggu uluran tangan dari pemerintah," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Jabar dan DKI saya kira Silpa-nya cukup besar. Rekan-rekan saya kira bisa mengakses datanya melalui online. Nah, Silpa ini dapat digunakan dalam keadaan status darurat," ujar Tito.
Simak Video "Mereka yang Rela Melawan 'Takdir' Demi Jabodetabek Tak Banjir"
(idn/dkp)