Penetapan Tersangka Khairiansyah Seperti Balas Dendam
Rabu, 23 Nov 2005 11:05 WIB
Jakarta - Status tersangka kasus korupsi dana abadi umat (DAU) yang ditetapkan atas mantan auditor BPK Khairiansyah cukup mengagetkan. Penerima Integrity Award 2005 ini hanya kecipratan Rp 10 juta, sedangkan penerima DAU ratusan juta bahkan puluhan miliar rupiah tidak dijadikan tersangka."Ini ada apa? Seperti balas dendam. Banyak anggota DPR yang menerima ratusan juta, pegawai Depag, BPIH, rekanan-rekanan, NU, Muhammadiyah, Menteri Agama Maftuh Basyuni tidak diapa-apakan. Kok yang terima Rp 10 juta malah dijadikan tersangka? Kalau mau disorot, seharusnya mereka," cetus mantan Direktur Transparansi Internasional Indonesia (TII) Emmy Hafidz saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2005).Emmy mengaku yang mengusulkan agar Khairiansyah mendapat penghargaan Integrity Award. Khairiansyah dianggap berjasa dalam membongkar kasus korupsi di tubuh KPU, termasuk menjebak anggota KPU Mulyana W Kusuma yang hendak menyuap dirinya.Menurut Emmy, sejak awal pihaknya sudah mengetahui kalau Khairiansyah menerima DAU sebesar Rp 10 juta tersebut. "Kami sadar betul saat mengusulkan namanya menerima penghargaan, bahwa yang namanya pegawai negeri tidak ada yang putih bersih seratus persen. Makanya kita cari yang paling kecil dosanya," jelasnya.Karena latar belakang seperti itu, lanjut Emmy, pihaknya akhirnya menekankan pada pekerjaannya yang dinilai jauh lebih bersih dibanding yang lain. "Pertimbangan lain adalah keberanian mengungkapkan itu," lanjut dia.Emmy saat dihubungi tengah berada di Bangkok, Thailand. Mantan Direktur Walhi ini sekarang menjadi Direktur Greenpeace Asia Tenggara. Menurut Emmy, uang Rp 10 juta yang diterima Khairiansyah bukan sogok. Namun uang tersebut merupakan uang transpor dan lembur yang selama ini dibayar oleh departemen, bukan BPK.
(jon/)











































