"Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan para tokoh agama," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Yogi, Kamis (2/1/2020).
Kejiwaan Abdul Halid diperiksa di Ruang Unit III Satreskrim Polres Lombok Timur pada Rabu (1/1) kemarin. Selain itu, pelaku menjalani observasi di rumah sakit (RS) jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Lombok Timur sebelumnya menangkap Abdul Halid dengan dugaan menghina ulama. Dia diduga melakukan penghinaan lewat akun Facebook-nya.
"Pelaku melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (Facebook) dengan cara live streaming yang di saksikan oleh banyak orang sehingga untuk menjaga situasi yang kondusif, saat ini pelaku diamankan ke Polres Lotim untuk proses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Selasa (31/12/2019).
Dia mengatakan pria itu diamankan di Polres Lombok Timur untuk mencegah warga melakukan main hakim sendiri. Dia juga mengatakan langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran video yang diduga berisi penghinaan tersebut lewat media sosial.
Artanto menyebut Abdul diduga memaki nabi dan ulama. Dia juga menyebut pria itu menantang orang-orang berkelahi.
"Bentuknya makian kepada nabi kita dan ulama di Jeruwaru Lotim serta menantang berkelahi orang-orang Jeruwaru," jelasnya.
Halaman 2 dari 2