Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jan 2020 16:10 WIB
Buni Yani Bebas (Foto: Istimewa)
Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Buni Yani disebut mendapatkan cuti bersyarat.

"Iya (Buni Yani bebas) hari ini," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).

"Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat," imbuh Sopiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan penjara.


Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Ketika dimintai konfirmasi terpisah, salah satu pengacara Buni Yani bernama Aldwin Rahadian menyatakan kliennya langsung menuju rumah setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur siang tadi.

"Beliau ingin istirahat. Berkumpul bersama keluarga," kata Aldwin yang baru saja pulang dari umrah ini.


Simak Video "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah"

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads