"Iya (Buni Yani bebas) hari ini," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
"Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat," imbuh Sopiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, salah satu pengacara Buni Yani bernama Aldwin Rahadian menyatakan kliennya langsung menuju rumah setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur siang tadi.
"Beliau ingin istirahat. Berkumpul bersama keluarga," kata Aldwin yang baru saja pulang dari umrah ini.
Simak Video "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah"
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini