"Berdasar temuan pada penyelenggaraan DWP 2019 tersebut, bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, maka tidak akan kami berikan," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Sri Haryati, dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2019).
Pemprov telah mendapat temuan ataupun laporan dari masyarakat yang menyebut adanya pelanggaran nilai dan norma. Namun, Sri tidak bisa merinci temuan-temuan Pemprov.
"Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik. Sehingga, kami memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi," ucap Sri, yang juga Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Keuangan.
Pemprov DKI sudah mengonfirmasi temuan dengan penyelenggara DWP. Pihak penyelenggara mengakui sehingga bisa dibuat kepastian.
"Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019," kata Sri.