"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing. Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di mendagri ada kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Istana Siapkan 3 Perpres tentang KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres yang menjadi kewenangan kami dan juga ada rancangan perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk rancangan perpres yang kami ajukan kepada Kementerian Keuangan secara prinsip rancangannya sudah kami serahkan kepada setneg juga kepada Kemnterian Keuangan. Nanti tentunya akan ada pembahasan yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang undang dan tugas saya juga sesuai dengan koridor Undang-Undang ASN," ujar dia.
Simak video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:
Tjahjo mengatakan tak ada usulan khusus mengenai proses peralihan pegawai status KPK menjadi ASN. Menurut dia, yang terpenting peralihan status itu sesuai dengan Undang-Undang.
"Soal kewenangan-kewenangan yang lain itu adalah kewenangan pimpinan KPK sendiri,"ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini