MenPAN soal Pegawai KPK Jadi ASN: Penyaringannya Diserahkan ke KPK

MenPAN soal Pegawai KPK Jadi ASN: Penyaringannya Diserahkan ke KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 12:27 WIB
Tjahjo Kumolo (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyerahkan sepenuhnya mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) kepada KPK. Tjahjo menghormati kekhasan di masing-masing lembaga.

"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing. Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di mendagri ada kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan rancangan perpres ke Sekretariat Negara mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

"Perpres yang menjadi kewenangan kami dan juga ada rancangan perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk rancangan perpres yang kami ajukan kepada Kementerian Keuangan secara prinsip rancangannya sudah kami serahkan kepada setneg juga kepada Kemnterian Keuangan. Nanti tentunya akan ada pembahasan yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang undang dan tugas saya juga sesuai dengan koridor Undang-Undang ASN," ujar dia.



Simak video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:




Tjahjo mengatakan tak ada usulan khusus mengenai proses peralihan pegawai status KPK menjadi ASN. Menurut dia, yang terpenting peralihan status itu sesuai dengan Undang-Undang.

"Soal kewenangan-kewenangan yang lain itu adalah kewenangan pimpinan KPK sendiri,"ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga peraturan presiden (perpres) mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads