"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/tahap II: tersangka Suryadman Gidot," kata pelaksana tugas jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Selain itu, KPK merampungkan berkas penyidikan tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius. Namun Ali belum menjelaskan lokasi dan kapan persidangan terhadap kedua tersangka itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9). (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini