Polri Soal Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel: Bungkus Rokok

Polri Soal Benda Kotak di Saku Celana Penyerang Novel: Bungkus Rokok

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 30 Des 2019 19:32 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Benda kotak yang dikantongi penyerang Novel Baswedan di saku celana ramai jadi sorotan di media sosial. Polri mengatakan benda tersebut adalah bungkus rokok.

"Bungkus rokok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).


Argo menjelaskan hal itu merupakan salah satu strategi penyidik dalam pemeriksaan. Seperti halnya penyidik memberi minum, makan, atau kesempatan ibadah kepada tersangka dalam kasus lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik melakukan upaya menggali keterangan tersangka dengan upaya seperti memberi minum Aqua, rokok, kesempatan salat. Tujuan hanya supaya tersangka dapat bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya," jelas Argo.


Dia kemudian menerangkan seluruh barang bawaan kedua tersangka dititipkan ke petugas setiba di Bareskrim Polri. Barang-barang tersangka dititipkan saat hendak menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sampai di Mabes diperiksa dan semua barang yang tersangka bawa dititipkan kepada petugas," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.


Simak Video "Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri"

[Gambas:Video 20detik]




Mengenai dugaan benda kotak tersebut adalah ponsel, Argo membantah. Argo menyampaikan ponsel kedua tersangka telah diperiksa sejak pertama kali mereka diamankan.

"HP sudah disita dari awal," ucap Argo.


Tim advokasi Novel Baswedan turut mengomentari soal benda kotak di dalam saku celana pelaku penyerangan yang dijerat polisi. Benda kotak itu menjadi bahasan lantaran disorot warganet.

"Kami tak ingin menduga-duga dan juga berkomentar lebih jauh soal hal tersebut tapi komentar warga menjadi sangat wajar mengingat pengalaman mereka dalam melihat perlakuan yang berbeda jika kepada warga biasa. Kita juga nggak tahu pasti apa itu isinya. Tetapi jika itu HP (handphone/telepon seluler/ponsel), dalam SOP (standard operating procedure) soal tahanan memang tidak boleh membawa HP," ujar M Isnur, yang merupakan salah satu anggota tim advokasi Novel, kepada wartawan, hari ini.

Benda kotak di saku celana penyerang Novel itu ramai dibahas setelah terlihat dalam foto yang diambil detikcom di Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/12). Warganet yang melihat foto itu berspekulasi liar, dari menduga si tersangka masih diperkenankan membawa ponsel hingga mengira benda itu bungkus rokok.

"Netizen +62 memang T.O.P dan cerdas2, dikasih foto ini langsung ngarah matanya ke saku celana tersangka kedua (belakang). Positif thinking aja, mungkin itu tisu basah," tulis salah seorang netizen di akun Twitternya, dilihat Minggu (29/12).
Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads