Nilanto hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara yang duduk sebagai terdakwa adalah Mujib Mustofa yang merupakan pengusaha pengimpor ikan yang didakwa menyuap Risyanto Suanda saat aktif sebagai Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) untuk mendapatkan izin impor ikan.
Anggota majelis hakim Joko Subagyo mulanya menanyakan tentang kementerian mana yang berwenang dalam pemberian izin impor ikan. Nilanto mengatakan awalnya pemberian izin atas rekomendasi KKP namun setelahnya beralih ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait izin impor ikan untuk industri setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018.
"Sehingga kami hanya berhak berikan rekomendasi (sedangkan) izin impor dari Kemendag," kata Nilanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Dalam surat dakwaan Mujib disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) yang bergerak di bidang ekspor-impor dan perdagangan. Bahkan selain itu Mujib juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan muatan kapal laut. Ada lagi 2 jabatan lain Mujib yaitu Komisaris CV Dua Putra di bidang freight forwarding dan importasi ikan serta Komisaris pada PT Dimas Reiza Perwira yang bergerak di bidang pabrik pengolahan ikan.