"Masih proses ditunggu saja," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019).
Saat ditanya ulang wartawan soal identitas kedua saksi, Hari menyebut penjelasan akan disampaikan Jampidsus. Hari pun tidak menjelaskan instansi kedua orang saksi yang diperiksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman juga hanya menyebut ada 2 dari 10 orang yang dicegah ke luar negeri, diperiksa Kejagung hari ini. Kesepuluh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.
"Saya pikir sudah jelas yang saya sampaikan kemarin bahwa ada 10 orang yang sudah kami cekal dan kami juga sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6,7,8 juga kami memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menjelaskan dugaan korupsi di Jiwasraya. Diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk engejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk
Tonton juga video Demokrat Dukung Bentuk Pansus untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini