Polri Tegaskan Polisi Penyerang Novel Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap

Polri Tegaskan Polisi Penyerang Novel Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 30 Des 2019 14:57 WIB
Polri mengumumkan penangkapan penyram air keras ke Novel Baswedan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri meluruskan informasi simpang siur terkait dua polisi aktif pelaku penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Mabes Polri menegaskan bahwa keduanya tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh penyidik.

"Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang dinyatakan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan adalah menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Argo menyebut tersangka RM dan RB adalah anggota Brimob sehingga penyidik berkoordinasi dengan Kakor Brimob saat penangkapan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penangkapan, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," imbuh Argo.


Penangkapan ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan. Argo meyakinkan surat tersebut telah diteken kedua tersangka.

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama," lanjutnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan pada 26 Desember lalu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12).

Setelah itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka saat ini masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.




Simak video Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan:

[Gambas:Video 20detik]


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads