"Kita sadar bahwa masih ada jaksa yang memainkan kegiatan yang bersifat perbuatan tercela dan saya mengambil keputusan TP4 kita bubarkan kita kembalikan tugas yang tadinya diemban tentang pengawasan-pengawalan ini kita kan sudah punya tugas dan fungsinya. Kejaksaan mempunyai tugas untuk ikut mengawasi pembangunan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dia juga menyinggung soal penetapan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Burhanuddin menganggap hal ini berkaitan dengan pendelegasian wewenang pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan mutasi kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
"Akhirnya kajatinya kayak kambing congek aja. Supaya kejatinya punya marwah, harus punya diberikan kewenangan ini. Jadi kalau ada di daerah jaksa yang nakal yaudah dipindahin, diputer. Tapi itu juga ada aturan-aturan dan langkah-langkah tertentu," sambung Burhanuddin.