Minta Uang Dibalikin, 6 Nasabah Pilih Gugat Jiwasraya Rp 6,5 Miliar

Minta Uang Dibalikin, 6 Nasabah Pilih Gugat Jiwasraya Rp 6,5 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Des 2019 12:33 WIB
Logo Jiwasraya (Ari/detikcom)
Jakarta - Kasus gagal bayar Jiwasraya mulai disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Di sisi lain, sejumlah nasabah memilih gugatan perdata agar uangnya kembali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Senin (30/12/2019), enam nasabah yang menggugat Jiwasraya ialah:

1. Meiske Sudirga Pamaputera
2. Stephen Putra Kurniawan
3. Irwan Tjokrosaputra
4. Tjsiam Toap Kieuw
5. Susanti
6. Suryani Kurniawan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengajukan gugatan ke PN Jakpus agar majelis hakim menjatuhkan hukuman:

1. Menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap para tergugat.
2. Menghukum Jiwasraya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 6.470.560.000 dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian materiil:
Nilai pokok investasi sebesar Rp 5.500.000.000 dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp 440.000.000 untuk nomor polis RA040107288 tanggal 30 November 2016.

Nilai pokok investasi sebesar Rp 600.000.000 dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp 36.000.000 untuk Nomor Polis RA040107288 tanggal 30 November 2016.

Membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari sisa kewajiban kepada Penggugat sebesar 6% x Rp 5.576.000.000 = Rp. 394.560.000.


3. Kerugian Imateriil
Kerugian imateriil memang tidak dapat dinilai dengan uang, namun akibat perbuatan yang dilakukan tergugat, keuangan para penggugat menjadi terganggu dan menjadi hambatan terhadap kebutuhan para penggugat untuk itu wajar apabila tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil kepada para penggugat sebesar Rp 500.000.000.

Sidang ini masih berlangsung di PN Jakpus. Di sisi lain, kasus gagal bayar ini diusut juga secara pidana. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan, dan mungkin nanti silakan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads