"Ya nggak apa-apa dikritik, nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik, LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik gitu. Nanti kalau kan di antara ingin baik dan ingin baik itu kewenangan ada pada siapa, yang berwenang aja membuat dulu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Dia mengatakan, kalau nantinya perpres tersebut dianggap tak baik, maka bisa saja diuji. Menurut Mahfud, ada sejumlah cara untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menyiapkan draf Perpres tentang KPK. Pasal 1 dalam draf Perpres tersebut menyebut pimpinan KPK bertanggung jawab kepada Presiden.
Hal tersebut pun menuai kritik. Salah satunya dari Partai Demokrat yang menilai perpres tersebut konyol dan sesat konstitusi.
"Perpres seperti ini jelas Presiden mau mendikte KPK. Kedudukan presiden sebagai kepala negara diatur limitatif dalam UUD 1945. Selebihnya sebagai kepala pemerintahan," ujar Benny saat dihubungi, Jumat (27/12).
"Ini perpres konyol dan tidak sejalan dengan sistem konstitusi yang berlaku. Ini sesat konstitusi," jelasnya.
Berikut ini bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Tonton juga video Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPK:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini