Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud: Kalau Nggak Baik Diuji Saja

Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud: Kalau Nggak Baik Diuji Saja

Yoki Alvetro - detikNews
Senin, 30 Des 2019 14:00 WIB
Mahfud Md (Yoki Alvetro/detikcom)
Jakarta - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK menuai kritik, terutama karena menempatkan pimpinan KPK di bawah Presiden. Menko Polhukam Mahfud Md tak masalah draf tersebut dikritik.

"Ya nggak apa-apa dikritik, nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik, LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik gitu. Nanti kalau kan di antara ingin baik dan ingin baik itu kewenangan ada pada siapa, yang berwenang aja membuat dulu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).


Dia mengatakan, kalau nantinya perpres tersebut dianggap tak baik, maka bisa saja diuji. Menurut Mahfud, ada sejumlah cara untuk menguji peraturan yang dibuat pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau nggak, nggak baik juga ya diujikan aja bisa direvisi lagi melalui eksekutif review, judicial review, dan sebagainya. Tapi masukan masukan itu tentu harus ditampung," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menyiapkan draf Perpres tentang KPK. Pasal 1 dalam draf Perpres tersebut menyebut pimpinan KPK bertanggung jawab kepada Presiden.


Hal tersebut pun menuai kritik. Salah satunya dari Partai Demokrat yang menilai perpres tersebut konyol dan sesat konstitusi.

"Perpres seperti ini jelas Presiden mau mendikte KPK. Kedudukan presiden sebagai kepala negara diatur limitatif dalam UUD 1945. Selebihnya sebagai kepala pemerintahan," ujar Benny saat dihubungi, Jumat (27/12).

"Ini perpres konyol dan tidak sejalan dengan sistem konstitusi yang berlaku. Ini sesat konstitusi," jelasnya.

Berikut ini bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.



Tonton juga video Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads