Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono menjelaskan, Daeng Manting atau tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga tidak wajib ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya cuma 3 tahun 6 bulan, jadi nggak bisa ditahan, tapi prosesnya lanjut," ujar Bondan saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/12/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam ini masih (diperiksa) di kantor, kemungkinan besok balik, nanti kita lihat dulu situasinya kan," imbuh Bondan.
Daeng Manting diamankan polisi dini hari tadi usai video tentang dirinya memukul wajah siswi SD di salah satu sekolah di Makassar viral di media sosial dan keluarga korban membuat laporan polisi.
"Tadi siang gelar perkara. Dia (dianggap) layak jadi tersangka karena dia (terbukti) nampar. Terus ada luka juga kan, ada luka memar (di wajah), ada visumnya juga, dan keterangan saksi dan ada video itu, jadi dia kita tetapkan sebagai tersangka," kata Bondan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu di sebuah sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, memukul wajah seorang anak diduga siswi SD viral di media sosial. Polisi pun turun tangan mengecek peristiwa di video itu.
Video tersebut berdurasi 30 detik. Dalam video itu tampak seorang ibu-ibu berkerudung biru memukul seorang anak yang sedang duduk di dalam ruangan seperti kelas.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini