Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula di Cengkareng Jakbar

Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula di Cengkareng Jakbar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 18:20 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula di Cengkareng Jakbar
Polres Jakarta Barat tangkap pelaku begal truk gula di Cengkareng (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.

Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat laporan truk yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.


"Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada November 2019 lalu. Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para pelaku tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut," ujarnya.


Saat ditangkap, tiga pelaku berusaha menyerang petugas. Polisi pun melepaskan tembakan kepada ketiganya.

"Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan penolongan medis oleh petugas," ucap Rasya.

Peristiwa ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (azr/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini