Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Gudang yang Raup Rp 1,1 M

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Gudang yang Raup Rp 1,1 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 17:06 WIB
Foto: Polres Jakarta Barat ungkap kasus pencurian (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta - Polisi meringkus 5 tersangka FA (25), RS (26), MO (40), BN (36), FL (31) pembobol gudang di Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Para pelaku mengantongi lebih dari Rp 1 miliar dari kejahatan mereka.

"Modus bersama-sama merampok barang gudang yang secara berulang-ulang dari tahun 2018. Kemudian menurut pengakuan dari para pelaku sudah 13 kali melakukan kegiatan ini," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Stefanus Tamuntuan di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan para pelaku masuk melalui atap gudang. Kemudian mereka mengambil barang sedikit demi sedikit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pencurian ini kemudian terungkap ketika pemilik gudang merasa stok barang yang dikirim selalu berkurang. Akhirnya pemilik berinisiatif untuk memasang CCTV guna mengetahui penyebab berkurangnya barang yang tersimpan di gudang.

Pelaku kemudian tertangkap kamera CCTV dengan masuk lewat atap gudang untuk mengambil barang.

"Pelaku masuk dari atap turun ke bawah buka pintu dan ambil barang sedikit-sedikit jumlah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Arsya.



Arsya mengatakan salah satu dari 5 tersangka merupakan karyawan gudang tersebut.

"Pelaku ini salah satunya masih ada yang bekerja aktif menjadi karyawan yang memberikan informasi kapan saja jam-jam aman untuk melakukan. Ada yang mantan karyawan, ada orang luar," kata Arsya.


Uang hasil curian tersebut, kata Arsya dibagikan kepada mereka yang berhasil memuluskan rencana pencurian ini. "Hasil keuntungan dari kejahatan tersebut mereka bagi bersama-sama. Jadi untuk kerugian kurang lebih sekitar 1,179 miliar," ujar Arsya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian pada prosesnya, polisi melakukan tindakan tegas terukur pada 3 tersangka RS (26), MO (40), BN (36) karena melawan petugas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads