Jakarta -
Apotek Senopati yang terjadi di Jl Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kembali ditabrak mobil. Insiden ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua bulan dari peristiwa sebelumnya.
Dirangkum
detikcom, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Pintu kaca Apotek Senopati hancur setelah diseruduk mobil sedan BMW bernopol B-610-MAG.
"Pengemudinya atas nama Andre Sutio (19), mahasiswa," kata Kanit Lantas Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi
detikcom, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah Jl Gunawarman, hendak belok kanan ke Jl Senopati Raya. Setibanya di pertigaan, mobil berwarna hitam itu menabrak median jalan hingga nyelonong dan menabrak Apotek Senopati Raya yang berada di posisi 'tusuk sate'.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Peristiwa itu mengakibatkan mobil mengalami kerusakan dan pintu kaca Apotek Senopati hancur.
Selain Andre, di dalam mobil tersebut berisi dua penumpang lainnya yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan. Suharno menyebut, mereka saat itu baru pulang dari dikotek.
"Menurut pengakuannya, habis dari diskotek," kata Suharno.
Hanya, Suharno menyebut tidak mengetahui lebih banyak soal diskotek tersebut. "Saya kurang tahu juga di mananya (lokasi diskotek tersebut)," katanya.
Mobil juga melaju dengan kecepatan yang tinggi. Sehingga pengemudi lepas kendali dan tidak dapat mengontrol kendaraannya.
"Kecepatannya, kalau menurut pengakuannya, sekitar 60 km/jam. Tetapi kan jam segitu sepi, ya cukup tinggi itu," imbuh Suharno.
Pengemudi diduga tidak hanya mengonsumsi narkoba. Panit Laka Satlantas Jakarta Selatan Ipda Mulyadi menyebut pengemudi juga mengonsumsi minuman beralkohol.
"Pengakuannya dipengaruhi minuman beralkohol sehingga, saat mengemudikan kendaraannya, tidak konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Mulyadi.
Polisi telah menetapkan Andre sebagai tersangka dalam kejadian itu. Andre dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Andre dinilai lalai dalam berkendara. Meski begitu, Andre tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, (sopir BMW) statusnya sudah tersangka. Untuk kasus laka tidak ditahan karena sanksi pidananya maksimal 6 bulan," terang Mulyadi.
Kecelakaan ini membuat Lurah Senayan Kurnia Rita juga turun ke lapangan. Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi karena faktor
human error.Rita menegaskan tidak ada permasalahan dengan rambu-rambu di sekitar lokasi. "Kalau lampu apa sepertinya nyala ya, nggak ada yang masalah. Nah, kalau ini kan
human error," kata Rita.
Rita pun mengimbau pengemudi tidak mabuk saat berkendara. "Ke depan, orangnya nggak boleh mabuk," kata Rita saat mengunjungi lokasi kejadian, Sabtu (28/12).
"(Pengemudi) mabuk, Say (Sayang)... jangan dibalik-balikkan," Rita menjawab pertanyaan wartawan apakah ada protes warga karena minimnya rambu di lokasi.
Peristiwa kecelakaan serupa pernah terjadi pada Oktober 2019 lalu. Rita menyebut, pihak Apotek Senopati pernah menyuratinya pascakejadian pertama yang mengakibatkan sekuriti Apotek Senopati tewas di lokasi kejadian.
"Yang penting kita sudah laksanakan ini, pertama, istilahnya antisipasi pertama sudah kita lakukan. Nah, nanti untuk selanjutnya kita evaluasi," kata Rita.
Kecelakaan mobil sedan BMW yang menabrak Apotek Senopati terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tadi. Pascakejadian, petugas Bina Marga memasang moveable concrete barrier (MCB) di lokasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini