"Memang seandainya nanti ada fakta hukum, ada keterlibatan orang lain ya akan kita proses ya. Kita nggak pandang bulu lah kita proses ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga akan terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Kronologi penyiraman air keras yang terjadi pada 11 April 2017 itu juga masih didalami.
"Ya tentunya ya, semuanya motif ditanyakan baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," paparnya.
Argo tak menjawab lugas saat ditanya apakah kedua tersangka beraksi atas kemauan sendiri atau ada perintah dari pihak tertentu. Dia mengatakan keterangan tersebut akan dibuka di pengadilan.
"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kita tanyakan di berita acara nanti kita buka di pengadilan," sebutnya.
Kedua tersangka, RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini