Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan mendalami soal motif tersebut dalam pemeriksaan kedua tersangka.
"Ya tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologinya ditanyakan, semuanya ya," jelas Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi itu bukan untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan," katanya.
Peneror Novel Bertindak Sendiri atau Disuruh?:
Dalam proses penyidikan di kepolisian ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
"Makanya hasil daripada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja ya yang penting semua apa peristiwa ini kita tanyakan semuanya," tuturnya.
Argo menambahkan apa motif hingga bagaimana kronologi kejadian nantinya akan terlihat saat persidangan nanti.
"Dan nanti akan kita tetapkan di sidang pengadilan," tandas Argo.
Kedua tersangka, RM dan RB, adalah polisi aktif. Keduanya saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini