"Ada yang nyopir dan ada yang nyiram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
"(Yang menyiram) RB," lanjut Argo.
Argo enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya kronologi keduanya melakukan penyerangan itu. Yang terpenting, menurut Argo, Polri telah melaksanakan kewajiban mencari pelaku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Tunjukkan Foto Peneror Novel Baswedan:
Polri telah menetapkan tersangka terhadap keduanya. RM dan RB juga telah resmi ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
"Dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri, kita lakukan penahanan mulai hari ini," lanjutnya.
Argo menegaskan Polri akan mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyerangan terhadap Novel ini.
"Tadi sudah dijelaskan Kabareskrim dan Bapak Kapolri bahwa kita akan memproses kasus ini," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini