2 Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditahan Selama 20 Hari

2 Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditahan Selama 20 Hari

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 15:21 WIB
Polisi penyerang Novel Baswedan digiring ke Bareskrim Polri (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Dua polisi aktif tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditahan. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Argo mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka. Penyidik disebutnya juga akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini," jelas Argo.




Diketahui, dua pelaku penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diamankan atas kerja sama dengan Korps Brimob. Dua pelaku itu merupakan polisi aktif.

"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman Saudara NB (Novel Baswedan)," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. Polri aktif," imbuhnya.






Berbaju Tahanan, Ini Tampang Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan:

[Gambas:Video 20detik]


(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads