"Perpres ini menjabarkan dan menegaskan posisi KPK yang berada di bawah presiden. Jadi, ini semakin menjelaskan bahwa KPK bukan lagi badan independen seperti sebelumnya," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Dadang waswas struktur tersebut membuat KPK tak lagi jadi lembaga independen. Padahal, menurutnya, penanganan korupsi di Indonesia perlu dilakukan lembaga yang independen.
"Dan KPK sekarang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia yang seharusnya ditangani oleh sebuah badan yang independen," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 1 di perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tengah menyiapkan tiga perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Seskab Pramono Anung mengatakan tidak ada niat pemerintah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pramono menyebut pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat.
"Karena, bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah, karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan dan mengharapkan bisa bekerja dengan baik. Tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tecerminkan," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Isu soal independensi KPK juga pernah disampaikan pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti. Menurutnya, KPK sekarang ditempati oleh 'orang-orang' Jokowi.
"Secara organisasi, KPK itu ada di bawah presiden, bekerja dengan birokrasi yang garis strukturnya juga ke presiden, dengan komisioner yang tak sepenuhnya independen. Jadi, hampir bisa disebut, KPK yang sekarang ditempati oleh 'All The President's Men'," kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Sabtu (21/12).
Kritik Ray didasari tidak adanya pelibatan pendapat publik terkait penunjukan sosok-sosok yang kini menjabat Dewan Pengawas KPK itu. Memang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi, Dewan Pengawas merupakan hal baru.
Sejatinya proses awal pemilihan Dewan Pengawas KPK melalui seleksi layaknya pemilihan terhadap Pimpinan KPK. Namun lantaran organ itu baru di KPK maka UU memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk menentukan pilihan.
Namun tudingan Ray itu ditepis. Juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan Dewan Pengawas KPK diisi orang-orang yang independen.
"Tidak benar, Dewas (Dewan Pengawas) orang-orang independen," kata Fadjroel kepada detikcom, Minggu (22/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini