Fadli Zon Kritik Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Fadli Zon Kritik Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 19:59 WIB
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon. (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik draf perpres yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden. Menurutnya, ada potensi konflik kepentingan jika pimpinan KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ya pasti akan ada conflict of interest karena langsung bertanggung jawab kepada presiden, kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," kata Fadli di Restoran Raden Bahari, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli berharap adanya perpres tidak menjadi upaya untuk melemahkan KPK. Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu juga bicara soal rangkap jabatan Ketua KPK Firli Bahuri yang masih menjadi anggota aktif Polri.

"Ya memang secara aturannya tidak ada yang melarang. Itu saya kira sangat tergantung pada yang bersangkutan akan fokus di mana. Karena yang bersangkutan ini kan juga masih ada waktu sebelum pensiun gitu. Saya kira itu sangat tergantung pada yang bersangkutan," ujar Fadli.

Simak Video "Ini Alasan Prabowo Coret Fadli Zon Jadi Jubir Gerindra"



Menurut Fadli, tak ada aturan yang melarang anggota Polri aktif menjadi Ketua KPK. Namun, Fadli meminta Firli mengambil sikap tegas agar bisa fokus dalam bekerja.

"Kalau dari sisi aturan kita memang tidak melihat ada kewajiban seperti itu. Tapi kalau dari sisi fokus ya sebenarnya bagus kalau misalnya mengambil satu sikap yang lebih tegas gitu. Kalau misal menjadi Ketua KPK ya memilih sebagai Ketua KPK, sehingga tidak ada ketidakfokusanlah dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.


Diketahui, pasal yang dimaksud dalam draf perpres tersebut adalah Pasal 1. Dalam pasal itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Halaman 2 dari 2
(azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads