"Ya pasti akan ada conflict of interest karena langsung bertanggung jawab kepada presiden, kemudian nanti ada Dewan Pengawas juga yang ditunjuk oleh presiden. Saya kira ini mempunyai potensi tidak akan independen," kata Fadli di Restoran Raden Bahari, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang secara aturannya tidak ada yang melarang. Itu saya kira sangat tergantung pada yang bersangkutan akan fokus di mana. Karena yang bersangkutan ini kan juga masih ada waktu sebelum pensiun gitu. Saya kira itu sangat tergantung pada yang bersangkutan," ujar Fadli.
Simak Video "Ini Alasan Prabowo Coret Fadli Zon Jadi Jubir Gerindra"
Menurut Fadli, tak ada aturan yang melarang anggota Polri aktif menjadi Ketua KPK. Namun, Fadli meminta Firli mengambil sikap tegas agar bisa fokus dalam bekerja.
"Kalau dari sisi aturan kita memang tidak melihat ada kewajiban seperti itu. Tapi kalau dari sisi fokus ya sebenarnya bagus kalau misalnya mengambil satu sikap yang lebih tegas gitu. Kalau misal menjadi Ketua KPK ya memilih sebagai Ketua KPK, sehingga tidak ada ketidakfokusanlah dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Diketahui, pasal yang dimaksud dalam draf perpres tersebut adalah Pasal 1. Dalam pasal itu disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini