"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ucap M Isnur sebagai salah satu anggota tim advokasi Novel dalam keterangannya, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ada 2 orang, inisial RM dan RB, Polri aktif, terima kasih," ucap Listyo di Polda Metro Jaya.
Simak Video "Penyiram Air Keras Ditangkap, Novel Baswedan Trending di Medsos"
Kembali pada pernyataan Isnur. Dia berharap Polri dapat membuktikan kesesuaian pengakuan 2 pelaku itu dengan saksi-saksi kunci.
"Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," kata Isnur.
Sebab, Isnur menilai ada kejanggalan yang salah satunya terkait pelaku menyerahkan diri atau ditangkap serta mengenai sketsa wajah yang pernah disampaikan Polri sebelumnya. Dia pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memantau kasus ini.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," ucapnya.
Halaman 2 dari 2











































