WN Malaysia Pembobol ATM di Makassar Ditangkap, Duit Rp 100 Juta Disita

WN Malaysia Pembobol ATM di Makassar Ditangkap, Duit Rp 100 Juta Disita

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 18:00 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dalam rilis penangkapan WN Malaysia pelaku pembobol mesin ATM. (Hermawan M/detikcom)
Makassar - Warga negara Malaysia yang ditangkap usai membobol mesin ATM di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulsel, diduga sindikat skimming. Tersangka yang ditangkap bernama Azmi bin Abdullah (35).

"Jadi rupanya modusnya skimming," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat (27/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dalam rilis penangkapan WN Malaysia pelaku pembobol mesin ATMKapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dalam rilis penangkapan WN Malaysia pelaku pembobol mesin ATM (Hermawan M/detikcom)



Azmi awalnya diamankan petugas Bank BNI di Jalan Penghibur, sekitar pukul 09.30 Wita pagi tadi. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan membawa pelaku ke hotel tempatnya menginap di Jalan Maipa, Makassar.

"Di sana ditemukan tas berisi pakaian dan uang tunai hasil skimming. Jumlahnya Rp 100 juta (Rp 100.300.000)," kata Yudhiawan.




Tal hanya itu, polisi juga menyita 44 kartu member yang diduga telah menyimpan data sejumlah nasabah bank di Indonesia, di mana data tersebut dicuri menggunakan modus skimming.


WN Malaysia Pembobol ATM di Makassar Sindikat Skimming, Ratusan Juta DisitaKapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dalam rilis penangkapan WN Malaysia pelaku pembobol mesin ATM. (Hermawan M/detikcom)


Polisi sementara juga menyimpulkan bahwa Azmi adalah eksekutor penarik uang dari kartu member yang telah diisi data rekening nasabah bank di Indonesia. Azmi disebut polisi bekerja kepada seorang warga negara Bulgaria.

"Adapun tersangka bekerja kepada pria WN Bulgaria yang dipanggil 'Bro'. Bro sementara tinggal di Malaysia. Jadi si tersangka ini tugasnya hanya ngambil uang di Indonesia," kata Yudhiawan.




Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 362 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads