"Berhasil menangani kasus Siti Aisyah, WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sampai akhirnya Siti Aisyah dinyatakan bebas," kata Yasonna dalam sambutan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Siti Aisyah merupakan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan warga negara Korea Utara atas nama Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017 lalu. Lalu Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memenangkan Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining di Forum Arbitrase Internasional ICSID. Penandatanganan Perjanjian Mutual Legal Asisstance (MLA) RI-Swiss, menyepakati 39 pasal, tentang bantuan hukum pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan aset hasil tindak kejahatan," jelas Yasonna.
Dalam penegakan hukum pemasyarakatan, Yasonna menyebut berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) terlihat rata-rata penurunan residivis per tahun mencapai 2,58%. Jumlah residivis menurun 24.459 dibanding jumlah 269.846 warga binaan.
"Pada awal 2019 target penurunan residivis sebesar 3%, dan sampai akhir tahun 2019 terlihat bahwa realisasi capaian penurunan residivis mencapai 9,06%, ada penurunan jumlah residivis sebanyak 24.459 residivis dibandingkan dengan jumlah total 269.846 Warga Binaan," tutur dia.
Simak juga video Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini