"Perpres ini menjabarkan dan menegaskan posisi KPK yang berada di bawah presiden. Jadi, ini semakin menjelaskan bahwa KPK bukan lagi badan independen seperti sebelumnya," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Istana Siapkan 3 Perpres tentang KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan KPK sekarang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia yang seharusnya ditangani oleh sebuah badan yang independen," sebutnya.
Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPK
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 1 dibperpres tersebut. Dalam pasal tersebut disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Berikut bunyi Pasal 1 di perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
merupakan pejabat negara setingkat menteri yang
berada di bawah dan bertangggung jawab kepada
Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri
dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masingmasing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
kolektif kolegial.
Mengenai Perpres itu sendiri, sebelumnya Fadjroel Rachman sebagai juru bicara Presiden mengatakan Presiden Jokowi akan segera menerbitkannya.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini