Disesalkan, Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Disesalkan, Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 14:24 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri sasongko menyesalkan pasal di draf peratutan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK di bawah Presiden. Dadang menilai perpres itu menunjukan bahwa KPK tidak lagi badan independen.

"Perpres ini menjabarkan dan menegaskan posisi KPK yang berada di bawah presiden. Jadi, ini semakin menjelaskan bahwa KPK bukan lagi badan independen seperti sebelumnya," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang menyebut perpres itu bisa membuat Indonesia tak lagi menjadi pelopor pemberantasan korupsi. Padahal, ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia harus ditangani dengan badan yang independen.

"Dan KPK sekarang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia yang seharusnya ditangani oleh sebuah badan yang independen," sebutnya.


Blak-blakan Febri Diansyah: Dua Syarat Jubir KPK

[Gambas:Video 20detik]




Pasal yang dimaksud yakni Pasal 1 dibperpres tersebut. Dalam pasal tersebut disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di perpres itu:

Pasal 1

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
merupakan pejabat negara setingkat menteri yang
berada di bawah dan bertangggung jawab kepada
Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri
dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masingmasing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
kolektif kolegial.

Mengenai Perpres itu sendiri, sebelumnya Fadjroel Rachman sebagai juru bicara Presiden mengatakan Presiden Jokowi akan segera menerbitkannya.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel


Halaman 2 dari 2
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads