"Jadi sudah kita serahkan ke dinas perpajakan untuk segera memproses kendaran tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah pajak ya, karena memang atas nama kendaraan Lamborghini tersebut atas nama Abdul Rochim mengaku tahun 2013 dia dipinjam KTP sama yang bersangkutan bersama temannya yang bersangkutan inisial Y," jelas Yusri.
Saat itu Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu untuk biaya berobat anak. Abdul Rochim kemudian mendapatkan uang itu, tetapi dia kemudian diminta menyerahkan KTP miliknya.
"(Abdul Rochim) tidak tahu sama sekali untuk apa KTP tersebut, yang ada pada tahun 2019 kemarin ada dari dinas perpajakan itu datang menyurat kepada AR untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak dari kendaraan B-27-AYR ini. Sementara AR sama sekali tidak memiliki kendaraan tersebut," katanya.
Meski ada indikasi upaya menghindari pajak, namun polisi belum bisa menjerat Abdul Malik dengan pidana. "Karena kendaraan itu resmi, dan terdaftar. Bukan kendaraan curian," katanya. Di sisi lain, Lamborghini milik Abdul Malik juga rutin membayar pajak.
Selain mobil Lamborghin, Abdul Malik juga memiliki Porsche dan Land Cruiser. Terkait dua kendaraan ini juga masih ditelusuri oleh polisi dengan kerja sama dengan BPRD.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini