Lawan Harijanto Karijadi, Banding Tomy Winata Ditolak

Lawan Harijanto Karijadi, Banding Tomy Winata Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 09:58 WIB
Tomy Winata (rengga/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding pengusaha Tomy Winata (TW) melawan pengusaha Harijanto Karijadi. Dalam sidang tingkat pertama, pengacara TW Desrizal Chaniago sempat menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.

TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut karena TW mengaku kenal dengan Harijanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Belakangan, utang piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Saat TW menagih haknya, Harijanto berkelit. TW kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus.

Pada 18 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan TW seluruhnya. Saat pembacaan putusan itu, terjadi insiden tidak terduga.

Desrizal tiba-tiba maju ke depan dan secepat kilat mencopot gesper serta melecutkan ke muka hakim. Akibatnya, Desrizal dihukum 6 bulan penjara karena memukul hakim.
Lawan Harijanto Karijadi, Banding Tomy Winata DitolakFoto: Harijanto Karijadi (dita/detikcom)

TW tidak terima dengan putusan PN Jakpus dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juli 2019 NOmor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Jumat (27/12/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Sunaryo dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Indah Sulistyowati. Menurut majelis, kasus itu lebih tepat diselesaikan dengan mengajukan keberatan terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Tindakan BPPN dalam menjual hak tagih seluruh Bank sindikasi tersebut juga didasarkan pada keputusan Ketua BPPN Nomor SK-419/BPPN/1999 tentang tata cara, syarat dan ketentuan Pengalihan Piutang Kredit BPPN dalam hal mana dalam pasal 3 ayat (2) ditentukan : Pengurusan Pengalihan Piutang atas unit pengelola aset kredit (Asset Management Kredit) sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pula piutang kredit BPPN yang merupakan bagian dari piutang yang timbul dari suatu pembayaran secara bersama-sama dengan kreditur kreditur lain, dilakukan dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat pernyataan dan atau surat-surat perjanjian yang dibuat antara BPPN dengan kreditur lainnya," ujar majelis dengan suara bulat memberikan alasan mengapa menolak banding TW.

Di sisi lain, TW juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Harijanto Karijadi ke aparat penegak hukum. Saat ini Harijanto ditahan dan sedang menjalani proses sidang di PN Denpasar.
Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads