Kasus itu bermula ketika Harijanto Karjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi selaku direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Bank Sindikasi tersebut terdiri dari PT Bank PDFCI (USD 5 juta), PT Bank Rama (USD 2 juta), PT Bank Dharmala (USD2 juta), PT Bank Indovest (USD 2 juta), PT Bank Finconesia (USD 2 juta), PT Bank Artha Niaga Kencana (USD 2 juta), dan PT Bank Multicor (USD 2 juta).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengacara TW |
Belakangan Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan. Uang pinjaman itu dipakai PT GWP untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini menjadi Hotel Kuta Paradiso.
Dalam perjalanannya, salah satu bank tersebut diambilalih oleh pengusaha Tommy Winata (TW), termasuk piutang Harijadi. Pada saat TW akan menagih piutang tersebut Harijadi dinilai jaksa melakukan rangkaian perbuatan memalsukan akta sehingga dilaporkan TW ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata jaksa, akibat perbuatan itu TW mengalami kerugian tidak sedikit.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi bersama-sama Hartono Karjadi (DPO/buron) mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar USD 20.389.661,26," terangnya.
Atas perbuatannya Harijanto dijerat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 266 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1) KUHP.
Usai sidang, terdakwa tidak memberikan komentar atas kasusnya. Dia tampak menyalami karyawan hotel yang hadir di persidangan. Sidang ini langsung dipimpin oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi.
Simak juga video "Warga Lokal Hingga Asing Meriahkan Festival Sebangsa Denpasar" :
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini