"Respons Mahkamah Agung setelah menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial ini, yang diterima Mahkamah Agung dari 130, sejumlah 10 sanksi atau 7,69 persen. Masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2019)
Selanjutnya terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial, dan 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan pemberkasan perkaranya.
Sukma Violetta menuturkan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik.
Selama 2019, KY menangani lanjutan terhadap 478 perkara diregistrasi yang terdiri atas 98 diregistrasi 2019, dan sebelum 2019 sebanyak 380. Khusus perkara dalam register 2019, ada sebanyak 71 perkara selesai di bawah waktu 60 hari. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini