KPK Tak Hanya Diawasi Dewan Pengawas

Round-Up

KPK Tak Hanya Diawasi Dewan Pengawas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 05:59 WIB
Foto: Ilustrasi KPK sedang diawasi (Fuad Hasim-detikcom)
Jakarta - KPK ternyata tak hanya akan diawasi oleh Dewas Pengawas (Dewas) saja. Lingkungan internal lembaga antirasuah itu, juga akan diawasi oleh Inspektorat Jenderal.

Mulanya, struktur organisasi KPK akan mengalami perubahan. Dalam draf peraturan presiden (perpres), ada organ baru di tubuh KPK sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK hasil revisi.

Dari draf perpres yang didapatkan pada Kamis (26/12/2019), ada tujuh organ pelaksana KPK, yaitu Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, serta Inspektorat Jenderal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi dan Inspektorat Jenderal merupakan organ baru bagi KPK. Dua organ itu sebelumnya tidak ada di KPK. Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi bertugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.

Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat sebelumnya bernama Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Unsur 'Pengawasan Internal' dihilangkan karena ada organ baru bernama Inspektorat Jenderal sebagai 'Pengawas Internal'.



Soal perpres ini, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi akan segera menerbitkannya. "Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel.


Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md pun turut angkat bicara soal organ-organ baru di tubuh lembaga antikorupsi itu. Mahfud menyebut, Dewas dan Inspektorat Jenderal memiliki tugas yang berbeda.

"Ya Dewas (Dewan Pengawas) itu urusannya ke komisioner, perkara, kasus. Kalau Irjen (Inspektur Jenderal) itu ke kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengeluaran anggaran yang menyangkut ke... apa namanya, kesekretariatan, kelembagaan, APBN, kan harus diawasi. Gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).


Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud MD: Namanya Demokrasi

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(rdp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads