Makassar - Banggar DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Raperda APBD Sulsel Tahun Anggaran 2020. Ada 7 kegiatan SKPD yang diminta dihapus dari Raperda APBD.
Kemendagri meminta Pemprov Sulsel menghapus 7 kegiatan tersebut karena tidak masuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Tadi ada 7
item hasil evaluasi dari Kemendagri," ujar anggota Banggar DPRD Sulsel Rahman Pina usai Rapat Banggar di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman menjelaskan, meski 7 program Pemprov Sulsel diminta Kemendagri untuk dihapus, dia memastikan 7 program tersebut tetap bisa dimasukkan ke RAPBD Sulsel 2020. Pasalnya, meski tidak masuk RKPD dan KUA-PPAS, ada berita acara yang ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama pimpinan DPRD Sulsel atas 7 program tersebut.
"Karena Permendagri 88 menyebutkan kalau tidak ada di RKPD (dan KUA-PPAS), maka harus ada berita acara yang harus ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPR, ternyata itu sudah ada berita acaranya," jelas Rahman.
Tetapi, lanjut Rahman, berita acara yang ditandatangani gubernur bersama pimpinan DPRD tersebut tidak dilampirkan saat draf Raperda APBD Sulsel 2020 diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Berita acaranya itu tidak terkirim. Sehingga dari hasil evaluasi Kemendagri meminta untuk 7
item kegiatan itu tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Menurut Rahman, setelah nantinya berita acara tersebut dikirim ulang ke Kemendagri, secara otomatis program itu dapat dilaksanakan.
"Setelah surat ini (berita acara) dikirim ke Kemendagri kan secara otomatis itu sudah terjawab karena dalam penjelasan Kemendagri itu ada pengecualian, salah satu pengecualiannya itu adalah mengatur soal boleh dilakukan ketika ada (berita) acara antara gubernur (bersama Pimpinan DPRD)," tuturnya.
Berikut ini petikan draf evaluasi Raperda APBD Sulsel 2020 oleh Kemendagri yang meminta 7 program SKPD tidak dilaksanakan:
1. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RS/UPTD Kesehatan Rp 74.198.700 pada Rumah Sakit Khusus Daerah;
2. Kegiatan Preservasi Jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Rp 18.906.053.600 pada SKPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
3. Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Rumah Susun Rp 550.000.000 pada SKPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
4. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Anak Rp 6.298.030.500 pada SKPD Dinas Sosial;
5. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Anak Rp 691.750.000 pada SKPD Dinas Sosial;
6. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Lanjut Usia Rp 3.511.879.500 pada SKPD Dinas Sosial;
7. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Lanjut Usia Rp 160.875.000 pada SKPD Dinas Sosial.
Untuk itu, program kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 di atas tidak dapat dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2020, kecuali kegiatan dimaksud merupakan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini