"Ya senenglah pasti," kata Atiqah di kediamannya Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Itu sebenarnya hak semua napi ya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah memenuhi persyaratan dan diberikan haknya," sambung Atiqah.
Atiqah mengatakan pihak keluarga memprediksi Ratna akan keluar dari lapas pada 19 Desember. Namun, kata Atiqah, rencana bebas bersyarat itu diundur sampai hari ini.
"Tapi kan kita juga diminta dari lapas pengertiannya karena mungkin akan mundur dan telat karena antara inkrah dan haknya Umi (Ratna) untuk bebas itu terlalu singkat. Jadi biasanya orang yang ngurus itu lebih lama lagi," ujar dia.