Senangnya Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Bebas

Senangnya Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Bebas

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 17:24 WIB
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Atiqah Hasiholan mengaku sangat bahagia saat mengetahui ibundanya, Ratna Sarumpaet, mendapatkan pembebasan bersyarat. Atiqah mengatakan hak semua narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Ya senenglah pasti," kata Atiqah di kediamannya Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

"Itu sebenarnya hak semua napi ya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah memenuhi persyaratan dan diberikan haknya," sambung Atiqah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Atiqah mengatakan pihak keluarga memprediksi Ratna akan keluar dari lapas pada 19 Desember. Namun, kata Atiqah, rencana bebas bersyarat itu diundur sampai hari ini.

"Tapi kan kita juga diminta dari lapas pengertiannya karena mungkin akan mundur dan telat karena antara inkrah dan haknya Umi (Ratna) untuk bebas itu terlalu singkat. Jadi biasanya orang yang ngurus itu lebih lama lagi," ujar dia.




Atiqah tak menjemput langsung saat Ratna ke luar lapas. Ratna didampingi kakaknya dan tim pengacara.

"Semangatlah, semangat. Tadi kakak sih kebetulan yang jemput. Saya jemput umi saya dari bapas. Ya semangatlah. Kita juga nggak tahu rencananya apa," imbuh dia.

Ratna resmi bebas hari ini setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads