Rencana Ratna Sarumpaet Usai Bebas: Selesaikan Buku, Bikin Teater-Film

Rencana Ratna Sarumpaet Usai Bebas: Selesaikan Buku, Bikin Teater-Film

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 17:10 WIB
Ratna Sarumpaet (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku ingin menyelesaikan buku yang sempat ditulis di tahanan. Selain itu, Ratna berencana membuat teater dan film.

"Sekarang ini sih mungkin karena rindunya sama keluarga, belum terpikir ya. Ada buku yang baru saya selesaikan waktu di tahanan itu akan saya sampaikan dalam 1 bulan ini insyaallah bulan depan terbit. Ya kalau selebihnya sih nggak kepikiran dulu. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," kata Ratna di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna mengaku tak menyangka bisa bebas hari ini. Dia pun tak merencanakan sesuatu yang spesial setelah bebas.

"Belum terpikir. Baru bebas hari ini belum ada. Nggak tahu kalau hari ini akan bebas," ujar dia.


Simak Video "Golkar Sebut Sikap Prabowo Terkait Ratna Sarumpaet Kurang Tepat"




Saat ini Ratna ingin menyegarkan pikiran setelah beberapa bulan berada di penjara. Ratna berharap semua proses berjalan dengan baik.

"Aku sih nggak ada plan-plan kayak gitu. Saya orangnya sangat spontan melihat apa yang terjadi. Kalau semua berjalan baik-baik saja ya akan baik-baik saja. Jadi saya belum berpikir apa-apa sekarang. Saya lebih senang mengosongkan pikiran," ujar dia.

Ratna resmi bebas hari ini setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Halaman 2 dari 2
(jef/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads