"Sehat, gemuk. Di penjara kan nggak banyak bergerak, jadi sehat. Ya namanya orang bebas, ya," kata Ratna di kediamannya Jalan Kampung Melayu Kecil V, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak sambutan yang muluk-muluk ya. Kita mau pergi makan. Itu saja," ujar dia.
"Aku sementara lebih mau ngosongin kepala. Kebetulan lagi libur juga kan, jadi boleh ke mana-mana dulu," sambungnya.
Ratna resmi bebas hari ini setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ratna juga mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini